Kesimpulan Argumen

Isi Kajian

Kesimpulan : Berdasarkan seluruh argumen yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap anak hingga menyebabkan kematian merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma moral dan rasa keadilan, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum, baik pada tingkat konstitusional, undang-undang, maupun peraturan kepolisian.

Secara konstitusional, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan. Secara yuridis, perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP serta melanggar ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3). Selain itu, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Dari sisi etik dan disiplin, pelaku telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan layak dijatuhi sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kasus kematian Arianto Tawakal (AT) di Tual, Maluku, semakin menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin internal, melainkan tindak pidana murni sekaligus pelanggaran HAM yang serius. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur Polri dan prinsip-prinsip HAM nasional maupun internasional. Oleh karena itu, proses hukum pidana harus dilakukan secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu, serta tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata. 
Negara juga memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pemulihan korban dan keluarganya, baik dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi medis, maupun pendampingan psikologis dan bantuan hukum. Pengawasan terhadap proses persidangan etik dan pidana harus dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi impunitas atau sekadar formalitas.

Lebih jauh, kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dan sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip negara hukum yang sesungguhnya. Jika penegakan hukum masih bergantung pada tekanan publik dan viralitas semata, maka kepercayaan masyarakat, terutama generasi muda terhadap aparat dan hukum akan terus terkikis. Oleh sebab itu, akuntabilitas total, penegakan hukum yang adil, pemulihan korban secara menyeluruh, serta evaluasi dan reformasi institusional menjadi prasyarat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan memulihkan kembali 
kepercayaan publik terhadap negara dan hukum.

Informasi Karya

Tanggal Publish 30 November 2025
Kategori Kajian
Tahun 2025
Kata Kunci kejahatan, polisi, anak, hukum
Tim Kajian
Departement RISKA
  • anggota 1
  • anggota 2
  • anggota 3
Jumlah Download 3 kali
Kesimpulan Argumen

Arsip Terkait

Kasus Nadiem Makariem dan Demo Ojol
22 May 2026
Kasus Nadiem Makariem dan Demo Ojol

Kajian

Lihat Detail
Analisis Dampak Transformasi Digital terhadap Pelayanan Publik di Indonesia
-
Analisis Dampak Transformasi Digital terhadap Pelayanan Publik di Indonesia

Kajian

Lihat Detail